Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik wajib menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan kepada pemilik instalasi dalam bentuk berita acara serah terima (taking over certificate), disertai surat masa garansi (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (2)). Selain itu, badan usaha harus melengkapi dokumen berupa daftar perlengkapan peralatan dengan sarananya termasuk suku cadang, gambar perlengkapan terpasang (as built drawing), gambar perakitan (assembly drawing), laporan pengujian, buku petunjuk pengoperasian, dan buku petunjuk pemeliharaan (Pasal 13 ayat (1)).
Pasal 13 ayat (1) menyebut dokumen dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris. Kewajiban ini berlaku bagi badan usaha yang telah selesai melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). Tanya jawab ini tidak merinci isi pekerjaan pada Pasal 12 maupun bentuk teknis tiap dokumen.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1):
a. daftar perlengkapan peralatan dengan sarananya termasuk suku cadang
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1):
f. buku petunjuk pemeliharaan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (2):
harus menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (2):
dengan disertai surat masa garansi kepada pemilik Instalasi Tenaga Listrik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?