Usulan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dari PPL kepada PT PLN (Persero) harus dilengkapi dengan kajian kelayakan penyambungan sistem ketenagalistrikan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, Pasal 16 ayat (3).

Pasal 16 ayat (1) mewajibkan PT PLN (Persero) menginformasikan secara terbuka kondisi sistem ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit energi terbarukan. Menurut ayat (2), informasi itu dilaporkan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Tanya jawab ini tidak merinci isi atau format kajian kelayakan penyambungan; rinciannya tidak diatur dalam pasal ini. Peraturan ini berstatus diubah, dan perubahannya tidak diuraikan di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?