Pemerintah daerah provinsi bersama pemerintah daerah kabupaten atau kota menetapkan harga eceran tertinggi di titik serah sub penyalur menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 24A ayat (1). Komponen harganya mencakup harga jual eceran LPG Tertentu, tambahan ongkos angkut penyalur sampai titik serah sub penyalur, margin sub penyalur, serta pajak-pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ayat (2). Pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten atau kota menyampaikan penetapan harga tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal menurut ayat (3).
Pasal 24A disisipkan ke Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Penetapannya memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci besaran harga eceran tertinggi di masing-masing daerah.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas berlaku
Kutipan sumber (3)
-
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 24A ayat (1):
Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 24A ayat (2):
Harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas harga jual eceran LPG Tertentu, tambahan ongkos angkut Penyalur LPG Tertentu sampai dengan titik serah sub Penyalur LPG Tertentu, dan margin sub Penyalur LPG Tertentu, termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 24A ayat (3):
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan harga eceran tertinggi LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.