Badan usaha yang menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan tersebut dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (3).
Kewajiban tersebut mencakup badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi. Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dasar hukum
- PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (3):
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (1):
sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?