Pembiayaan proyek efisiensi energi berupa kontrak kinerja penghematan energi (energy saving performance contract), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 19 ayat (1). Pelaksanaan kontrak tersebut harus mencakup pengukuran dan verifikasi kinerja energi, sesuai ayat (2). Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi itu disepakati oleh penyedia dan pengguna usaha jasa konservasi energi, sesuai ayat (3).

Pasal 19 ayat (1) merujuk pembiayaan proyek efisiensi energi dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b. Kesepakatan pada ayat (3) mengatur pelaksanaan pengukuran dan verifikasi; kewajiban melakukan keduanya tetap dinyatakan pada ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.