Pemegang Wilayah Usaha wajib mengevaluasi RUPTL secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dan evaluasi itu mencakup proyeksi kebutuhan tenaga listrik. Hasil evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya setiap bulan September (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 28 ayat (1) sampai (3)).

Pasal 28 ayat (2) menyatakan evaluasi RUPTL mencakup evaluasi proyeksi kebutuhan tenaga listrik. Penyampaian hasilnya ditujukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur, bergantung pada kewenangannya. Tanya jawab ini tidak merinci isi RUPTL maupun tata cara evaluasinya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?