Pemulihan cadangan penyangga energi (CPE) dilakukan paling lama 120 hari kalender setelah berakhirnya kondisi krisis energi dan/atau darurat energi (Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, Pasal 19 ayat (3)). Batas itu dapat diperpanjang setelah diputuskan melalui Sidang Anggota atau Sidang Paripurna (Pasal 19 ayat (4)). Pemulihan yang melebihi 120 hari kalender atau melebihi masa perpanjangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19 ayat (5)).

Pasal 19 ayat (2) menyebut pelaksana pemulihan, yaitu BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi dan melakukan Penggunaan CPE. Pasal 19 ayat (6) mewajibkan pemulihan tetap menjaga jumlah, standar, dan mutu CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci angka jumlah, standar, dan mutu CPE; rinciannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang dirujuk pasal tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?