RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1). Bila hasil peninjauan menunjukkan perlu pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan perubahan (Pasal 4). Peraturan ini berstatus berlaku.
Perubahan RUEN dan RUED dilaksanakan berdasarkan kondisi dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN (Pasal 4 ayat (3)). Peninjauan setiap 5 tahun tidak otomatis berujung perubahan, sebab perubahan hanya dapat dilakukan bila hasil peninjauan menunjukkan perlu pemutakhiran. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara peninjauan atau pihak yang melaksanakannya.
Dasar hukum
- PERPRES No. 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 4 ayat (1):
RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 4:
Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan Perubahan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?