RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1). Bila hasil peninjauan menunjukkan perlu pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan perubahan (Pasal 4). Peraturan ini berstatus berlaku.

Perubahan RUEN dan RUED dilaksanakan berdasarkan kondisi dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN (Pasal 4 ayat (3)). Peninjauan setiap 5 tahun tidak otomatis berujung perubahan, sebab perubahan hanya dapat dilakukan bila hasil peninjauan menunjukkan perlu pemutakhiran. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara peninjauan atau pihak yang melaksanakannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?