Ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi wajib dipenuhi oleh tiga pihak. Ketiganya adalah pemilik jaringan, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah ruang bebas, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar ruang bebas. Kewajiban ini bertujuan memenuhi keselamatan ketenagalistrikan (Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1)).
Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merujuk Lampiran I untuk ruang bebas dan Lampiran II untuk jarak bebas minimum. Tanya jawab ini tidak merinci ukuran di kedua lampiran itu. Pasal 2 ayat (5) menambahkan bahwa untuk jenis saluran udara yang belum diatur, pemilik jaringan wajib memenuhi ketentuan berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1):
Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1):
a. Pemilik Jaringan; b. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan c. masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (5):
Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum berdasarkan Standar Nasional Indonesia
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?