Instalasi tenaga listrik di rumah Penerima BPBL mencakup 3 buah lampu light emitting diode (LED), dan setiap lampu berdaya 10 watt. Ketentuan ini tercantum dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1) huruf b. Instalasi itu wajib memenuhi standar nasional Indonesia yang diberlakukan wajib (Pasal 10 ayat (2)).
Pasal 10 ayat (1) huruf c menyebut 3 buah fitting lampu sebagai bagian instalasi yang sama. Selain lampu, instalasi itu meliputi panel hubung bagi, kotak kontak, sakelar, kabel, pembumian, dan aksesoris instalasi. Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa bila standar nasional Indonesia belum tersedia, komponen dapat memakai standar teknis yang berlaku di Indonesia dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi. Tanya jawab ini tidak merinci komponen selain lampu.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1):
Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1):
3(tiga)buahlampu lightemittingdiode(LED),masing-masing memiliki daya 10(sepuluh)watt
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?