RUEN disusun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050. Rencana ini disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional (Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Pasal 2 ayat (1)). Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Pasal 2 ayat (1) juga mengatur isi RUEN, yaitu pendahuluan, kondisi energi nasional saat ini dan ekspektasi masa mendatang, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional, serta penutup. Pasal 2 ayat (2) menyebut RUEN tercantum dalam Lampiran I, dan ayat (3) menyebut penjabaran kebijakan dan strateginya diuraikan dalam matrik program RUEN pada Lampiran II. Tanya jawab ini tidak merinci isi kedua lampiran tersebut.
Dasar hukum
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 22 Tahun 2017, Pasal 2:
RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 22 Tahun 2017, Pasal 2:
RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?