RUEN disusun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050. Rencana ini disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional (Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Pasal 2 ayat (1)). Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Pasal 2 ayat (1) juga mengatur isi RUEN, yaitu pendahuluan, kondisi energi nasional saat ini dan ekspektasi masa mendatang, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional, serta penutup. Pasal 2 ayat (2) menyebut RUEN tercantum dalam Lampiran I, dan ayat (3) menyebut penjabaran kebijakan dan strateginya diuraikan dalam matrik program RUEN pada Lampiran II. Tanya jawab ini tidak merinci isi kedua lampiran tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?