Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU oleh PT PLN (Persero) harus dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri (Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) huruf a). Kajian ini disyaratkan bila terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, dan pelaksanaan percepatan harus didahului kajian tersebut (Pasal 12 ayat (1)). Kajian memuat paling sedikit aspek teknis, hukum, komersial, dan keuangan termasuk sumber pendanaan (Pasal 12 ayat (3) huruf b).

Tanya jawab ini tidak merinci isi tiap aspek kajian maupun daftar PLTU yang dikaji. Pasal 12 ayat (3) huruf c membolehkan kajian memanfaatkan berbagai kajian lembaga independen sebagai referensi tambahan. Peraturan ini berlaku dan memuat tenggat 6 bulan hanya untuk tahap kajian, bukan untuk pelaksanaan percepatan pengakhirannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?