Rekomendasi hasil Audit Energi harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Kewajiban ini berlaku bagi Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi (Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 16).

Pasal 16 menghitung tenggat sejak Audit Energi selesai dilaksanakan. Audit Energi yang dimaksud merujuk pada Pasal 15. Tanya jawab ini tidak menguraikan isi Pasal 15 maupun rincian rekomendasi yang dihasilkan audit.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?