Pemasangan paket APDAL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Pengguna Paket APDAL (Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 21 ayat (2)). Pemasangan dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri (Pasal 21 ayat (1)).

Ayat (1) menyebut pemasangan dilakukan oleh Badan Usaha menurut Pasal 17 ayat (1) dan lokasi yang ditetapkan menurut Pasal 4 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci isi kedua pasal tersebut, termasuk tata cara penetapan lokasi. Batas satu kali berlaku untuk pemasangan yang gratis.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 22 Tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?