RegulasiEnergi.com Situs saudara: RegulasiAir.com

Sedang disusun

Rujukan regulasi energi Indonesia, dengan sumber primer di setiap nomor peraturan

RegulasiEnergi.com sedang disusun sebagai rujukan independen untuk peraturan sektor energi. Tahap pertama dimulai dari ketenagalistrikan di sisi pengguna, tempat pertanyaan sehari-hari paling sering muncul.

Dari pembangkit sampai meteran pelanggan

Diagram satu-garis penyediaan tenaga listrik Pembangkit, transmisi 500, 275, 150, dan 70 kV, gardu induk, distribusi 20 kV, gardu distribusi, tegangan rendah 220/380 V, lalu meteran pelanggan dan PLTS atap. Ruas pelanggan ditandai sebagai tahap pertama. TAHAP PERTAMA G Transmisi 500 · 275 · 150 · 70 kV Distribusi 20 kV Tegangan rendah 220 / 380 V PLTS atap kWh Pembangkit Gardu induk Gardudistribusi Pelanggan Diagram satu-garis penyediaan tenaga listrik TAHAP PERTAMA G Pembangkit Transmisi 500 · 275 · 150 · 70 kV Gardu induk Distribusi 20 kV Gardu distribusi Tegangan rendah 220 / 380 V PLTS atap kWh Pelanggan

Setiap ruas rantai ini diatur peraturan yang berbeda. Tahap pertama memuat ruas yang ditandai: pelanggan, pengguna energi, dan pemilik PLTS atap. Aturan pembangkitan, transmisi, dan jual beli tenaga listrik direncanakan menyusul. Skema di atas disederhanakan; angka tegangannya mengikuti jenjang yang lazim di jaringan PLN.

Yang dimuat lebih dulu

Tarif tenaga listrik
Golongan tarif, penyesuaian tarif berkala, dan biaya penyambungan.
PLTS atap
Sistem kuota dan dihapusnya mekanisme ekspor-impor listrik menurut Permen ESDM No. 2 Tahun 2024.
Konservasi energi
Kewajiban manajemen energi bagi pengguna energi besar.
Perizinan berusaha
Perizinan berusaha ketenagalistrikan berbasis risiko, termasuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Rencana energi daerah
Menurut Kementerian ESDM (2 Desember 2024), 33 provinsi sudah menuangkan Rencana Umum Energi Daerah ke dalam peraturan daerah. Perda itu tersebar di JDIH masing-masing provinsi.

Cara kerja

  • Setiap nomor peraturan ditautkan ke sumber primer, umumnya basis data peraturan BPK atau JDIH instansi penerbit.
  • Status peraturan dicatat: berlaku, diubah, atau dicabut, lengkap dengan peraturan pengubahnya.
  • Angka disebut beserta asalnya. Ketidakpastian dinyatakan terbuka.
  • Koreksi diterima, dikerjakan, dan dicatat terbuka.

Sambil menunggu

Penyusun

Situs ini disusun oleh FD Iskandar, penulis RegulasiAir.com, lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung dan Magister Manajemen Universitas Indonesia. Sekitar dua dekade pertama kariernya dijalani sebagai konsultan teknologi informasi lintas industri, antara lain di sektor energi dan pertambangan. Karya lainnya ada di fdiskandar.com.