Semua 20 butir dan 2 catatan celah dari peraturan ini tercantum di bawah.
Masih ada pertanyaan yang belum dijawab. Butir yang bergantung padanya belum ditampilkan.
KewajibanCalon pelanggan
Ajukan permohonan ke pemegang IUPTLU, hanya pada bulan Januari atau Juli
Permohonan pembangunan dan pemasangan diajukan kepada pemegang IUPTLU yang jaringannya akan disambung, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Jendelanya dua kali setahun: Januari atau Juli. Formatnya tercantum di Lampiran II.
Dasar: Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4)
Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pasal 14 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
Pasal 14 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14 ayat (4), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
HakCalon pelanggan
Permohonan dijawab paling lambat 30 hari; bila tidak dijawab, dianggap disetujui
Pemegang IUPTLU harus menyetujui atau menolak paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir. Bila tidak ada jawaban dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui. Penolakan disampaikan tertulis dengan alasannya. Bila alasannya kuota tidak tersedia, pemohon masuk daftar tunggu untuk periode berikutnya.
Dasar: Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (6), Pasal 15 ayat (8)
Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
Pasal 15 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui.
Pasal 15 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 15 ayat (6), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia.
Pasal 15 ayat (8), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KetentuanCalon pelanggan
Kapasitas yang disetujui mengikuti kuota sistem tenaga listrik setempat
Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik, lalu merincinya per cluster. Kapasitas yang dipasang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan kuota itu. Kuota per cluster harus dipublikasikan lewat laman, aplikasi, atau media sosial resmi pemegang IUPTLU.
Dasar: Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (1)
Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
Pasal 7 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU,
Pasal 9 ayat (5), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 12 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
LaranganCalon pelanggan
Jangan membangun atau menyambung sebelum permohonan disetujui
Sistem hanya boleh dibangun dan dipasang setelah ada persetujuan. Sistem yang ditemukan beroperasi tersambung sebelum disetujui harus diputus dari jaringan, dan pemiliknya membayar penalti sebesar kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik. Bila tidak dipenuhi dalam satu bulan, layanan listrik pelanggan dapat diputus sementara.
Dasar: Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1) huruf b, Pasal 23 ayat (2)
Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 22 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan
Pasal 23 ayat (1) huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
Pasal 23 ayat (1) huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.
Pasal 23 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanCalon pelanggan
Wajib izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
Untuk total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem instalasi, calon pelanggan wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, yang diberikan Menteri atau gubernur. Penerbitannya mengikuti peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.
Catatan terbuka. Lampiran II Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 memakai ambang yang sama: persyaratan IUPTLS berlaku bagi instalasi dengan total kapasitas pembangkit di atas 500 kW dalam 1 (satu) sistem instalasi. PP No. 28 Tahun 2025 mencantumkan izin ini di Lampiran II huruf D angka 4: syaratnya kajian teknis, jangka waktu verifikasi 14 hari, masa berlaku 10 tahun, dan pemegangnya wajib melaporkan kegiatan usaha setiap tahun. Menteri berwenang antara lain bila instalasinya lintas provinsi, pembangkitnya di atas 10 MW, atau dibiayai APBN; gubernur bila instalasinya dalam satu provinsi dengan kapasitas sampai dengan 10 MW. Rincian ini belum dimodelkan sebagai butir bertaut pasal.
Dasar: Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pasal 17 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 17 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 20, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanCalon pelanggan
Wajib lapor kepada Menteri atau gubernur sebelum membangun
Untuk total kapasitas sampai dengan 500 kW, termasuk tepat 500 kW, kewajiban perizinannya berupa laporan kepada Menteri atau gubernur. Kewajiban ini tertulis di PP No. 25 Tahun 2021 dan dirinci Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Laporan disampaikan satu kali, sebelum pembangunan dan pemasangan dimulai, dengan format Lampiran III. Laporan kepada Menteri disampaikan melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan tujuannya Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. Penyampaiannya mengikuti peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.
Catatan terbuka. Dua hal belum ditemukan di peraturan yang diperiksa pada 30 September 2026. Pertama, kapan laporan ditujukan kepada Menteri dan kapan kepada gubernur. Pasal 27 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2021 hanya menyebut Menteri atau gubernur, dan Pasal 39 ayat (4) Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 menambahkan sesuai dengan kewenangannya. Pembagian kewenangan yang tertulis hanya menyangkut izin: Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi atas perizinan berusaha, dan PP No. 28 Tahun 2025, termasuk seluruh lampirannya, membagi kewenangan Menteri dan gubernur untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Keduanya tidak menyebut laporan ini. Kedua, salurannya: Pasal 30 ayat (1) huruf c Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 menyebut aplikasi pelayanan dan pelaporan PLTS atap yang dibangun Menteri antara lain untuk informasi pemenuhan kewajiban perizinan ini, dan Pasal 34 menetapkan proses manual selama aplikasi itu belum tersedia, tetapi tidak ada pasal yang menyebut laporan disampaikan lewat aplikasi itu atau lewat OSS. Tanya jawab di laman aplikasi SIMANTAPS Ditjen EBTKE (ebtke.esdm.go.id/simantaps/faq) juga tidak menyebut salurannya, dan menempatkan laporan ini sesudah pemasangan dan pemenuhan SLO; urutan itu berbeda dengan Pasal 18 ayat (2). Pasal 39 Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tidak termasuk ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku bagi PLTS atap: Pasal 51 huruf a Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 hanya menyebut ketentuan operasi paralelnya.
Dasar: Pasal 27 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2021; Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024; Pasal 39 ayat (4) Permen ESDM No. 11 Tahun 2021
Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
Pasal 27 ayat (4), PP No. 25 Tahun 2021
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
Pasal 18 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 20, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali selama menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 39 ayat (4), Permen ESDM No. 11 Tahun 2021
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KetentuanCalon pelanggan
Ambang 500 kW dihitung dari kapasitas total inverter
Untuk menentukan kewajiban izin, laporan, SLO, dan nomor registrasi, kapasitas sistem dihitung dari kapasitas total inverter. Jumlah Wp modul surya tidak menjadi ukurannya.
Dasar: Pasal 19, Pasal 27
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
Pasal 19, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
Pasal 27, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanCalon pelanggan
Pemasangan wajib dikerjakan Badan Usaha bersertifikat
Pembangunan dan pemasangan wajib dilakukan Badan Usaha, yaitu pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan.
Dasar: Pasal 21 ayat (1), Pasal 1 angka 5
Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 21 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Pasal 1 angka 5, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanCalon pelanggan
Instalasi wajib mengikuti SNI dan/atau standar internasional
Instalasi wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional. Diagram instalasi dan standar spesifikasi teknisnya tercantum di Lampiran I.
Dasar: Pasal 6, Pasal 4 ayat (4)
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 ayat (4), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanCalon pelanggan
Wajib Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari lembaga inspeksi teknik
SLO wajib untuk sistem lebih dari 500 kW, dan juga untuk sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya terpisah. Kedua kewajiban ini juga tertulis di PP No. 25 Tahun 2021. SLO diterbitkan lembaga inspeksi teknik. Bila SLO belum dimiliki paling lambat 6 bulan sejak persetujuan, pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan.
Dasar: Pasal 27 ayat (5), Pasal 27 ayat (6) PP No. 25 Tahun 2021; Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 huruf a, Pasal 26 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Pasal 27 ayat (5), PP No. 25 Tahun 2021
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
Pasal 27 ayat (6), PP No. 25 Tahun 2021
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
Pasal 24 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 24 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
Pasal 26 huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
Pasal 26, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanCalon pelanggan
Jalur tanpa SLO terpisah: surat pernyataan dan nomor registrasi dari Menteri
Sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya terintegrasi dan plug and play dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO bila memakai satu inverter, atau lebih dari satu inverter dengan total lebih kecil dari 10 kW, modulnya dalam satu bagian konstruksi bangunan, pembumiannya sama, dan melayani satu instalasi. Sistem ini wajib dilengkapi surat pernyataan bertanggung jawab atas keselamatan ketenagalistrikan (format Lampiran IV), yang dilengkapi dokumen berupa sertifikat produk, garansi pabrikan yang masih berlaku, hasil uji komisioning, atau dokumen pemeliharaan instalasi. Dokumen itu dievaluasi Menteri, lalu sistemnya wajib mendapat nomor registrasi dari Menteri. Bila nomor registrasi belum ada paling lambat 3 bulan sejak persetujuan, pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan.
Catatan terbuka. Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8) PP No. 25 Tahun 2021 berbeda dengan Pasal 25 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024: sertifikat produk disebut sebagai pilihan tersendiri di samping surat pernyataan; surat pernyataan disebut dari pemilik instalasi saja, tanpa Badan Usaha; uji komisioning disebut dari teknisi distributor saja; dan dokumen dievaluasi oleh Menteri atau gubernur. Nomor registrasi diberikan Menteri di kedua peraturan. Isi butir ini mengikuti Permen ESDM No. 2 Tahun 2024; tidak ada pasal di kedua peraturan yang menyatakan mana yang dipakai bila bunyinya berbeda.
Dasar: Pasal 27 ayat (6), Pasal 27 ayat (7), Pasal 27 ayat (8) PP No. 25 Tahun 2021; Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 huruf b, Pasal 26 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
Pasal 27 ayat (6), PP No. 25 Tahun 2021
Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; atau b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen: 1. garansi pabrikan yang masih berlaku; 2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau 3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
Pasal 27 ayat (7), PP No. 25 Tahun 2021
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
Pasal 27 ayat (8), PP No. 25 Tahun 2021
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
Pasal 25 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.
Pasal 25 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; b. garansi pabrikan yang masih berlaku; c. hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau d. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
Pasal 25 ayat (4), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
Pasal 25 ayat (5), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,
Pasal 26 huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
Pasal 26, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KetentuanCalon pelanggan
Jenis kontrol panel menentukan jalur SLO atau nomor registrasi
Untuk sistem sampai dengan 500 kW, kontrol panel yang terpisah berarti wajib SLO; pembagian menurut jenis kontrol panel ini juga tertulis di PP No. 25 Tahun 2021. Kontrol panel terintegrasi yang plug and play dan memenuhi syarat Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 menempuh jalur surat pernyataan dan nomor registrasi. Tanyakan spesifikasi inverter dan kontrol panelnya kepada Badan Usaha pemasang sebelum mengajukan permohonan.
Dasar: Pasal 27 ayat (6) PP No. 25 Tahun 2021; Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
Pasal 27 ayat (6), PP No. 25 Tahun 2021
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
Pasal 24 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
Pasal 25 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KetentuanPelanggan
Kelebihan listrik yang masuk ke jaringan tidak mengurangi tagihan
Kelebihan listrik dari PLTS atap yang masuk ke jaringan tidak diperhitungkan dalam tagihan. Skema ekspor-impor dan biaya kapasitas dari aturan lama hanya tetap berlaku 10 tahun bagi sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku.
Dasar: Pasal 13, Pasal 47 ayat (1) huruf a, Pasal 47 ayat (1) huruf b
Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Pasal 13, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
Pasal 47 ayat (1) huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
Pasal 47 ayat (1) huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
HakPelanggan
Tidak dikenai biaya operasi paralel
PLTS atap yang dibangun dan dipasang pelanggan tidak dikenai biaya operasi paralel.
Dasar: Pasal 29
Sistem PLTS Atap yang dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel.
Pasal 29, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
HakCalon pelanggan
Advanced Meter dipasang pemegang IUPTLU atas biayanya sendiri, paling lambat 15 hari kerja
Setelah pemegang IUPTLU menerima SLO atau bukti nomor registrasi dari calon pelanggan, pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter paling lambat 15 hari kerja. Biayanya ditanggung pemegang IUPTLU.
Dasar: Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3)
Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25.
Pasal 28 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak:
Pasal 28 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.
Pasal 28 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KetentuanCalon pelanggan
Pelanggan prabayar otomatis dipindah ke pascabayar
Bagi pelanggan prabayar, permohonan PLTS atap sekaligus berlaku sebagai permohonan pindah ke pascabayar. Pemegang IUPTLU wajib menyetujuinya dan mengubah mekanisme pembayaran bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
Dasar: Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3)
Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
Pasal 16 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
Pasal 16 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
LaranganPelanggan
Listrik dari PLTS atap dilarang diperjualbelikan
Pelanggan PLTS atap, berapa pun kapasitasnya, dilarang memperjualbelikan listrik yang dihasilkan sistemnya.
Dasar: Pasal 41
Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap.
Pasal 41, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 45 ayat (1)
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 45 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanPelanggan
Pelanggan industri melaporkan rencana operasi secara berkala
Pelanggan PLTS atap dari golongan tarif industri harus melaporkan rencana operasi sistemnya kepada pemegang IUPTLU secara berkala, sesuai kebutuhan pemegang IUPTLU.
Dasar: Pasal 37
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU.
Pasal 37, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
KewajibanPelanggan
Industri di atas 3 MW wajib menyediakan basis data prakiraan cuaca yang terhubung ke SCADA
Pelanggan golongan industri dengan kapasitas lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan SCADA atau smart grid distribusi milik pemegang IUPTLU. Tepat 3 MW belum terkena. Pelanggarannya dikenai teguran tertulis.
Dasar: Pasal 42
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU.
Pasal 42, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sanksi: Pasal 44, Pasal 44 huruf b
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada:
Pasal 44, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan Pasal 42.
Pasal 44 huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
HakPelanggan
Pengaduan ke pusat pengaduan PLTS atap di Ditjen EBTKE
Menteri membentuk pusat pengaduan PLTS atap yang menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau pemegang IUPTLU. Pusatnya berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Dasar: Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2)
Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap.
Pasal 35 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 35 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024