Pengguna LPG Tertentu dalam tabung 3 kilogram mencakup kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran, dan kelompok petani sasaran. Harganya diatur dan ditetapkan oleh Menteri menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Pasal 20 ayat (1) membagi pengguna LPG menjadi Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum. Tanya jawab ini tidak merinci kriteria nelayan sasaran dan petani sasaran.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas berlaku
Kutipan sumber (3)
-
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 20 ayat (2):
merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 20 ayat (2):
yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 20 ayat (1):
Pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.