Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Batas itu dihitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Ketentuan ini ada dalam Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (1).
Pasal 7 ayat (2) mengatur langkah berikutnya, yaitu Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan R-1/TR daya 900 volt-ampere berdasarkan hasil pemadanan data tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemadanan data; rinciannya ada di Pasal 3 peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (1):
menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (1):
terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?