Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 8 ayat (1)). Sertifikat itu diperoleh melalui uji kompetensi (Pasal 8 ayat (2)). Uji kompetensi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (Pasal 8 ayat (3)).
Kewajiban ini berlaku bagi Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. Tanya jawab ini tidak merinci lembaga penyelenggara, materi, jadwal, atau biaya uji kompetensi. Tata cara pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai Pasal 8 ayat (3).
Dasar hukum
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (1):
Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (2):
diperoleh melalui uji kompetensi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (3):
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?