Jika PT PLN (Persero) belum memberlakukan layanan 1 (satu) pintu, pembayaran Biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 19 ayat (3)). Ketentuan umumnya, biaya itu dibayarkan kepada PT PLN (Persero) melalui layanan 1 (satu) pintu (Pasal 19 ayat (2)). Pengaturan ini berlaku untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai kapasitas 197 kVA (Pasal 19 ayat (1)).
Pasal 19 ayat (1) mengatur waktu pembayaran: bersamaan dengan Biaya Penyambungan baru, bersamaan dengan biaya penambahan daya, atau setelah ada pemberitahuan dari PT PLN (Persero) untuk sertifikasi ulang SLO yang telah habis masa berlakunya. Pasal 19 ayat (4) menyerahkan pengaturan lebih lanjut tentang layanan 1 (satu) pintu dan tata cara penerusan Biaya SLO kepada Direksi PT PLN (Persero). Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya SLO.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 19 ayat (3):
Dalam hal belum diberlakukan layanan 1 (satu) pintu oleh PT PLN (Persero)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 19 ayat (3):
pembayaran Biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 19 ayat (2):
dibayarkan kepada PT PLN (Persero) melalui layanan 1 (satu) pintu
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?