Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1)). Bagi Badan Usaha milik negara, laporan berkala disusun setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bagi badan usaha selain Badan Usaha milik negara, laporan berkala disusun setiap tahun dan disampaikan pada bulan Januari (Pasal 35 ayat (5)). Laporan sewaktu-waktu juga dapat diminta bila diperlukan.
Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bila IUPTLU diterbitkan oleh Menteri, atau kepada gubernur bila IUPTLU diterbitkan oleh gubernur (Pasal 35 ayat (3)). Badan Usaha dengan IUPTLU dari gubernur juga wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 35 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tanggal penyampaian di dalam bulan tersebut; sistematika dan format laporan ada di Lampiran IV sebagaimana disebut Pasal 35 ayat (6).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1):
Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (5):
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan yang disampaikan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, bulan Oktober
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (5):
secara berkala setiap tahun yang disampaikan pada bulan Januari dan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh selain Badan Usaha milik negara
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?