Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi RUPTL (Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1)). Bagi Badan Usaha milik negara, laporan berkala disusun setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bagi badan usaha selain Badan Usaha milik negara, laporan berkala disusun setiap tahun dan disampaikan pada bulan Januari (Pasal 35 ayat (5)). Laporan sewaktu-waktu juga dapat diminta bila diperlukan.

Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bila IUPTLU diterbitkan oleh Menteri, atau kepada gubernur bila IUPTLU diterbitkan oleh gubernur (Pasal 35 ayat (3)). Badan Usaha dengan IUPTLU dari gubernur juga wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 35 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tanggal penyampaian di dalam bulan tersebut; sistematika dan format laporan ada di Lampiran IV sebagaimana disebut Pasal 35 ayat (6).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?