Faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku. Berlakunya berlangsung sampai ditetapkan faktor pengali Q dan faktor pengali N yang baru sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 9.

Pasal 9 tidak menyebut tanggal berakhir. Batasnya adalah penetapan faktor pengali Q dan N yang baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci cara atau besaran penetapan faktor yang baru; rinciannya ada di pasal lain peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?