Faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku. Berlakunya berlangsung sampai ditetapkan faktor pengali Q dan faktor pengali N yang baru sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 9.
Pasal 9 tidak menyebut tanggal berakhir. Batasnya adalah penetapan faktor pengali Q dan N yang baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci cara atau besaran penetapan faktor yang baru; rinciannya ada di pasal lain peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 9:
faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 9:
masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?