Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 29 ayat (7) menetapkan bahwa biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan pengisian lambat (Slow Charging) dan pengisian menengah (Medium Charging). Pengecualian yang sama berlaku bagi pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau beroda tiga. Biaya layanan dapat dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali pengisian pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) menurut Pasal 29 ayat (3) dan (4).

Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya layanan karena Menteri yang menetapkannya menurut Pasal 29 ayat (5). Biaya layanan itu dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (ayat (6)). Biaya layanan berdiri terpisah dari tarif tenaga listrik per kWh pada ayat (1), yang memakai faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan ditetapkan oleh Badan Usaha SPKLU.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 29 ayat (7): Biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), dan teknologi pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau beroda tiga Lihat di teks peraturan
  • Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 29 ayat (4): untuk setiap 1 (satu) kali pengisian listrik pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?