Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 9, mengatur isi minimal program Efisiensi Energi. Program itu minimal memuat rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi Energi, penggunaan Peralatan Hemat Energi, dan langkah Efisiensi Energi. Informasi lainnya adalah jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja Energi. Ketentuan ini berlaku bagi penyusunan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Kata minimal berarti program boleh memuat informasi yang lebih lengkap daripada daftar huruf a sampai f. Tanya jawab ini tidak merinci siapa yang wajib menyusun program atau bagaimana programnya dilaksanakan. Rujukan Pasal 7 huruf b menunjuk pada pasal yang mengatur program Efisiensi Energi tersebut.
Dasar hukum
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 9:
Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 9:
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi, d. langkah Efisiensi Energi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 9:
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, dan f. kinerja Energi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?