Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 9, mengatur isi minimal program Efisiensi Energi. Program itu minimal memuat rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi Energi, penggunaan Peralatan Hemat Energi, dan langkah Efisiensi Energi. Informasi lainnya adalah jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja Energi. Ketentuan ini berlaku bagi penyusunan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

Kata minimal berarti program boleh memuat informasi yang lebih lengkap daripada daftar huruf a sampai f. Tanya jawab ini tidak merinci siapa yang wajib menyusun program atau bagaimana programnya dilaksanakan. Rujukan Pasal 7 huruf b menunjuk pada pasal yang mengatur program Efisiensi Energi tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?