Cadangan untuk Offset Emisi GRK dalam negeri sebesar 0-5% (nol sampai lima persen) dari SPE-GRK. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 7 ayat (2) huruf a. Cadangan berupa penyisihan sejumlah Unit Karbon sebagai pengendalian risiko pencapaian target NDC akibat Perdagangan Karbon sepanjang tahun sebelum 2030 (Pasal 7 ayat (1)).

Tanya jawab ini tidak merinci persentase offset luar negeri, yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c. Cadangan atau sisa cadangan dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya setelah target NDC Sektor, Sub Sektor, dan sub Sub Sektor tercapai selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengembalian dilakukan melalui mekanisme SRN PPI (Pasal 7 ayat (5) dan (6)).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?