Pembebasan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama diberikan kepada pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU. Pembebasan itu dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi dan diberikan selain keringanan pada ayat (2) (Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 30 ayat (3)).

Pasal 30 ayat (2) mengatur keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik bagi pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya. Ayat (3) menyebut pemilik Instalasi Listrik Privat hanya bila instalasinya digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum. Tanya jawab ini tidak merinci kapan masa 2 (dua) tahun mulai dihitung.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?