Kapasitas Sistem PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 dan berlaku untuk kapasitas yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1).
Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), misalnya batas kapasitas atau jenis izin dan laporannya. Rincian itu ada di pasal-pasal tersebut. Pasal 19 mengatur dasar penghitungan kapasitasnya, yaitu kapasitas total inverter.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 19:
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 19:
ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?