Target porsi Energi surya dalam bauran Energi Primer nasional pada tahun 2030 berada antara 1,3% dan 1,6% (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pasal 12 huruf b angka 2 huruf a). Target ini dicapai dengan memaksimalkan peran Energi surya sepanjang keekonomiannya terpenuhi.
Pasal 12 huruf b angka 2 juga memuat target tahun berikutnya, yaitu 13,1% sampai 16,0% pada 2040 dan 23,3% sampai 25,3% pada 2050. Syarat sepanjang keekonomiannya terpenuhi tertulis dalam rumusan target tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci target sumber energi lain; rinciannya ada di bagian lain Pasal 12 huruf b.
Dasar hukum
- PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 12:
memaksimalkan peran Energi surya sepanjang keekonomiannya terpenuhi pada
Lihat di teks peraturan -
PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 12:
(satu koma tiga persen) sampai dengan 1,6% (satu koma enam persen)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?