Halaman ini menyusun Indeks Regulasi menurut waktu. Peraturan dalam indeks yang ditetapkan dalam 12 bulan kalender terakhir, termasuk bulan berjalan, dikelompokkan per bulan. Di bawah masing-masing tercantum peraturan lain dalam indeks yang karenanya diubah, dicabut, atau dicabut sebagian. Jendelanya dihitung ulang setiap kali situs dibangun.
Tanggal yang dipakai adalah tanggal penetapan menurut indeks. Tanggal pengundangan dan tanggal mulai berlaku bisa berbeda; yang menentukan adalah ketentuan penutup peraturannya. Status peraturan sasaran dibaca dari data yang sama dengan kotak status di halaman peraturannya, jadi kedua tempat itu tidak bisa berbeda.
Garis waktu ini hanya memuat peraturan yang ada di indeks. Peraturan yang terbit tetapi belum masuk indeks tidak tampil, jadi bulan yang kosong berarti indeks ini tidak mencatat peristiwa pada bulan itu. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.
Dari 1 November 2025 sampai 21 Oktober 2026: 6 peraturan dalam indeks ditetapkan, dan 1 di antaranya mengubah atau mencabut 1 peraturan lain dalam indeks.
- 1 Nov 2025
- 1 Des
- 2 Jan 2026
- 0 Feb
- 0 Mar
- 0 Apr
- 0 Mei
- 1 Jun
- 1 Jul
- 0 Agu
- 0 Sep
- 0 Okt
Juli 2026
-
ditetapkan
PMK No. 56 Tahun 2026 berlaku
Tata Cara Penyediaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025
Juni 2026
-
ditetapkan
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Januari 2026
-
ditetapkan
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 berlaku
Usaha Jasa Konservasi Energi
-
ditetapkan
UU No. 1 Tahun 2026 berlaku
Penyesuaian Pidana
- diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Desember 2025
-
ditetapkan
Permen ESDM No. 19 Tahun 2025 berlaku
Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
November 2025
-
ditetapkan
PMK No. 73 Tahun 2025 berlaku
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekuarangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik