PJK2 wajib menyampaikan laporan singkat paling lambat 4 jam dan pemutakhiran laporan paling lambat 24 jam. Laporan lengkap disampaikan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak kejadian. Laporan ditujukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya (Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, Pasal 36 ayat (2) dan (3)).

Kewajiban lapor berlaku untuk kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan gangguan yang berdampak pada masyarakat. Pasal 36 ayat (4) mengatur isi minimal laporan singkat, antara lain kronologis singkat, dugaan awal penyebab, korban, kerusakan peralatan, dan perkiraan waktu pemulihan. Pasal 36 ayat (5) mengatur isi minimal laporan lengkap, termasuk analisis penyebab, dokumentasi foto atau rekaman, serta tindak lanjut pemulihan dan perbaikan. Berdasarkan laporan itu, Direktur Jenderal atau gubernur mengevaluasi penerapan SMK2 (ayat (6)).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?