Ya, pelanggan prabayar beralih ke pascabayar, dan pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tersebut (Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 16 ayat (2)). Permohonan pemasangan PLTS atap berlaku sebagai permohonan perubahan pembayaran dari prabayar menjadi pascabayar sesuai Pasal 16 ayat (1). Perubahan dilakukan oleh pemegang IUPTLU bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter sesuai Pasal 16 ayat (3).
Pasal 16 ayat (1) merujuk permohonan dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai permohonan yang sekaligus berlaku untuk perubahan mekanisme pembayaran. Pasal 16 ayat (3) menetapkan bahwa perubahan oleh pemegang IUPTLU dilakukan berdasarkan persetujuan atas permohonan tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (3)
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 16 ayat (1):
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 16 ayat (2):
Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 16 ayat (3):
Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.