Jika kuota pengembangan Sistem PLTS Atap belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (2). Jika kuota sudah ada, kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan calon pelanggan berdasarkan kuota tersebut (Pasal 12 ayat (1)).
Pasal 12 ayat (1) mengatur kondisi saat kuota sudah ada, yaitu kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan calon pelanggan berdasarkan kuota pengembangan menurut Pasal 9. Tanya jawab ini tidak merinci isi kuota pada Pasal 9 maupun ukuran kondisi Sistem Tenaga Listrik; rinciannya ada di peraturan yang sama. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah usaha Pemegang IUPTLU.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (2):
belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (1):
disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?