Instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik tidak memerlukan IUPTLU. Ketentuan ini berlaku bagi instalasi untuk angkutan umum maupun selain angkutan umum (Permen ESDM No. 1 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)).

Pasal 7 ayat (1) membagi instalasi listrik privat menjadi dua jenis, yaitu untuk pengisian listrik angkutan umum dan untuk pengisian listrik selain angkutan umum. Ayat (2) menyatakan bahwa keduanya tidak memerlukan IUPTLU. Tanya jawab ini tidak merinci syarat lain di luar IUPTLU; rinciannya ada di peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?