Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memenuhi dua hal sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi. Pertama, menyelesaikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memiliki izin lingkungan (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 18 huruf a dan b).

Kedua kewajiban dalam Pasal 18 dihubungkan dengan kata "dan", sehingga keduanya harus dipenuhi sebelum pengeboran dimulai. Kewajiban ini berlaku untuk pengeboran uji maupun pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penyelesaian penggunaan lahan atau cara memperoleh izin lingkungan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?