Penalti dihitung dari kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik (Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 Pasal 23 ayat (1) huruf b). Pemegang IUPTLU lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan agar pelanggan memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan dan membayar pinalti tersebut. Bila pelanggan belum memenuhinya dalam jangka waktu 1 bulan sejak surat disampaikan, pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan (Pasal 23 ayat (2)).
Pemutusan sementara layanan berakhir setelah pelanggan memenuhi kewajiban pada ayat (1), yaitu memutus sambungan dan membayar pinalti (Pasal 23 ayat (3)). Pelanggan yang ingin menyambungkan PLTS atap ke jaringan mengajukan permohonan menurut Pasal 14 (Pasal 23 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci golongan tarif yang dipakai dalam rumus maupun contoh hitungan rupiahnya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (1):
memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (1):
membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (2):
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?