Tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2) huruf b. Untuk tarif PBJT atas tenaga listrik secara umum, batas paling tingginya 10% (sepuluh persen) menurut Pasal 7 ayat (1).
Pasal 7 ayat (2) huruf a menetapkan batas paling tinggi 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Pasal 7 hanya menetapkan batas paling tinggi. Tanya jawab ini tidak menyebut tarif tertentu yang dikenakan pada tiap pembayar pajak.
Dasar hukum
- PP No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (2):
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Lihat di teks peraturan -
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (1):
Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?