Menurut Lampiran II Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024, golongan tarif R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh, baik reguler maupun prabayar. Pada kedua daya itu diterapkan Rekening Minimum (RM), yaitu RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.

Angka tarif tercantum pada tabel tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga di Lampiran II, bukan pada pasal batang tubuh. Tanya jawab ini tidak merinci tarif daya 450 VA, 900 VA, maupun golongan R-2/TR dan R-3/TR; rinciannya ada di tabel Lampiran II yang sama. Catatan Rekening Minimum pada tabel itu menandai golongan 1.300 VA dan 2.200 VA dengan tanda bintang.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?