Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1), permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI dilengkapi nomor induk berusaha (NIB), data spesifikasi barang (jenis, tipe, dan jumlah), foto berwarna wujud fisik produk dari paling sedikit 4 sisi, dan surat pernyataan tanggung jawab sesuai format Lampiran VI. Pasal 8 ayat (2) menambah dokumen menurut dasar permohonannya, yaitu Pasal 6 huruf b, c, d, f, dan g. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberi persetujuan atau penolakan paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 8 ayat (4)).
Dokumen tambahan menurut Pasal 8 ayat (2) berbeda untuk tiap dasar permohonan. Untuk Pasal 6 huruf b, pemohon melampirkan salinan sertifikat atau laporan pengujian produk yang mencantumkan acuan SNI, standar IEC, atau standar internasional yang diacu SNI, atau data sheet produk. Untuk Pasal 6 huruf c diperlukan surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian penanggulangan bencana, sedangkan Pasal 6 huruf d, f, dan g memerlukan penetapan fasilitas impor dari kementerian bidang keuangan negara. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 6 tentang alasan pengecualian; rinciannya ada di pasal tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1):
nomor induk berusaha (NIB); b. data spesifikasi barang yang meliputi jenis, tipe, dan jumlah
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1):
foto berwarna wujud fisik produk paling sedikit dari 4 (empat) sisi yaitu depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1):
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan barang dan/atau peredaran produk sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (2):
surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4):
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?