Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1), permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI dilengkapi nomor induk berusaha (NIB), data spesifikasi barang (jenis, tipe, dan jumlah), foto berwarna wujud fisik produk dari paling sedikit 4 sisi, dan surat pernyataan tanggung jawab sesuai format Lampiran VI. Pasal 8 ayat (2) menambah dokumen menurut dasar permohonannya, yaitu Pasal 6 huruf b, c, d, f, dan g. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberi persetujuan atau penolakan paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 8 ayat (4)).

Dokumen tambahan menurut Pasal 8 ayat (2) berbeda untuk tiap dasar permohonan. Untuk Pasal 6 huruf b, pemohon melampirkan salinan sertifikat atau laporan pengujian produk yang mencantumkan acuan SNI, standar IEC, atau standar internasional yang diacu SNI, atau data sheet produk. Untuk Pasal 6 huruf c diperlukan surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian penanggulangan bencana, sedangkan Pasal 6 huruf d, f, dan g memerlukan penetapan fasilitas impor dari kementerian bidang keuangan negara. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 6 tentang alasan pengecualian; rinciannya ada di pasal tersebut.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan berlaku
Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?