Direktur Jenderal yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Pembinaan dan pengawasan itu juga mencakup peningkatan pelayanan kepada Konsumen. Dasarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 7.
Pasal 7 juga menyebut pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan efisiensi pengusahaan tenaga listrik serta mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengawasan, bentuk pembinaan, atau sanksi. Rincian semacam itu tidak diatur dalam Pasal 7.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 7:
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 7:
efisiensi pengusahaan tenaga listrik; b. mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan c. pelayanan kepada Konsumen
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?