Direktur Jenderal yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Pembinaan dan pengawasan itu juga mencakup peningkatan pelayanan kepada Konsumen. Dasarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 7.

Pasal 7 juga menyebut pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan efisiensi pengusahaan tenaga listrik serta mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengawasan, bentuk pembinaan, atau sanksi. Rincian semacam itu tidak diatur dalam Pasal 7.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?