Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 500 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. Pengguna yang konsumsinya kurang dari 500 setara ton minyak per tahun dapat melaksanakannya, tetapi tidak diwajibkan (PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 34 ayat (1) dan (2)).

Pasal 34 ayat (3) menyatakan Manajemen Energi, baik yang wajib maupun yang dilaksanakan atas pilihan sendiri, mengikuti Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Tanya jawab ini tidak merinci isi kegiatan Manajemen Energi; rinciannya ada di pasal-pasal tersebut. Sektor bangunan gedung yang dimaksud merujuk pada Pasal 30 huruf d.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?