Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler wajib membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Bila pembayaran melampaui masa itu, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya keterlambatan; tabelnya ada di Lampiran II peraturan yang sama. Masa pembayaran ditetapkan oleh PT PLN (Persero), sehingga batas tanggalnya mengikuti penetapan tersebut. Ketentuan Pasal 13 berlaku untuk konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (1):
diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (2):
Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (2):
dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?