Calon pelanggan PLTS atap harus sudah memiliki SLO paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapat persetujuan dari Pemegang IUPTLU. Nomor registrasi dari Menteri harus sudah dimiliki paling lambat 3 (tiga) bulan sejak persetujuan yang sama. Bila salah satu tenggat terlewat, Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 26 huruf a dan huruf b).
Pasal 26 merujuk SLO pada Pasal 24 ayat (1) dan nomor registrasi dari Menteri pada Pasal 25 ayat (5). Pembatalan persetujuan mengacu pada Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci cara memperoleh SLO atau nomor registrasi; rinciannya ada di Pasal 24 dan Pasal 25.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 26:
belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 26:
belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 26:
Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?