Badan Usaha menetapkan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum di titik serah menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (1). Harga jual ditentukan berdasarkan formula harga patokan, ditambah pajak-pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ayat (2), harga patokan didasarkan pada harga indeks pasar LPG bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan harga patokan LPG Umum dan/atau harga jualnya menurut Pasal 25 ayat (3). Pertimbangannya mencakup kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, stabilitas harga jual eceran, keberlangsungan kegiatan ekonomi, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat. Ayat (4) mewajibkan Badan Usaha melaporkan penetapan dan penerapan harga setiap bulan atau ketika penetapan harga berubah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas berlaku
Kutipan sumber (4)
-
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 25 ayat (1):
Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum di titik serah ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga patokan, ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 25 ayat (2):
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan...dan margin usaha yang wajar.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 25 ayat (3):
Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan harga patokan LPG Umum dan/atau harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kesinambungan penyediaan dan pendistribusian; b. stabilitas harga jual eceran; c. keberlangsungan kegiatan ekonomi; dan d. ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 28 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 25 ayat (4):
Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan penerapan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.