Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin berakhir (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Pasal 29 ayat (3)). Perpanjangan diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan (Pasal 29 ayat (2)). Menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap (Pasal 29 ayat (4)).

Tanya jawab ini tidak merinci isi persyaratan permohonan perpanjangan; Pasal 29 hanya mengatur waktu pengajuan dan batas waktu keputusan Menteri. Batas 1 tahun bagi Menteri dihitung sejak persyaratan diajukan secara lengkap, bukan sejak permohonan pertama kali masuk. Izin Panas Bumi sendiri berjangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun menurut ayat (1). Undang-undang ini berstatus diubah.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • UU No. 21 Tahun 2014, Pasal 29 ayat (3): Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi berakhir. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 21 Tahun 2014, Pasal 29 ayat (4): Menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 21 Tahun 2014, Pasal 29 ayat (2): untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?