Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 16 · Panas Bumi

Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 253). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 17 · Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 49 · Kebijakan Energi Nasional

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 25 · Konservasi Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas Bumi.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 27 · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.

Pasal 1 angka 7 · Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 13 · Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 9 · Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

PP No. 70 Tahun 2009 tidak berlaku
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 17 · Konservasi Energi

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 1 angka 16 · Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 1 angka 42 · Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 1 angka 34 · Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 19 · Cadangan Penyangga Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Pasal 1 angka 6 · Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 21 · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 34 · Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 6 · Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 12 · Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 18 · Usaha Jasa Konservasi Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 7 · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 1 angka 8 · Tata Cara Penyediaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 6 · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 22 · Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 16 · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 16 · Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 17 · Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 16 · Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 1 angka 22 · Manajemen Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 1 angka 49 · Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 8 · Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 27 · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 9 · Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 9 · Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 8 · Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 18 · Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 4 · Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 7 · Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 1 angka 25 · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 8 · Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 14 · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi clan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 17 · Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 27 · Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 6 · Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 1 angka 43 · Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 15 · Keselamatan Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 23 · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 35 · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 17 · Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Pasal 1 angka 12 · Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemenafaat Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 14 · Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 21 · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 14 · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 7 · Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 4 · Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 16 · Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 1 angka 21 · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

Pasal 1 angka 17 · Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 1 angka 23 · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 1 angka 5 · Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 10 · Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 7 · Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.

Pasal 1 angka 23 · Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan Dan Penugasan Survei Pendahuluan Dan Eksplorasi Panas Bumi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 7 · Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permen ESDM No. 53 Tahun 2018 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 17 · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 8 · Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 1 angka 8 · Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.

Pasal 1 angka 8 · Bentuk Dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1 angka 11 · Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.