Apakah PMK No. 56 Tahun 2026 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 9 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- 24 Juli 2026
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
7 halaman, 16 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Pengalokasian Anggaran dan Penetapan Pejabat Perbendaharaan Pasal 3–5
- BAB III Pembayaran Diskon Biaya Listrik Pasal 6–9
- BAB IV Pemeriksaan Diskon Biaya Listrik Pasal 10–12
- BAB V Pertanggungjawaban Diskon Biaya Listrik Pasal 13–14
- BAB VI Akuntansi dan Pelaporan Pasal 15
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 16
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Diskon Biaya Listrik
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ⇆
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara ⇆
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara ⇆
- Pejabat Pembuat Komitmen ⇆
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar ⇆
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara ⇆
- Menteri ⇆
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 9 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.