Apakah Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- 31 Januari 2024
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
14 halaman, 17 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Kriteria Penerima Subsiditariftenaga Listrik Danpemadanan D Ata Pasal 2–7
- BAB III Penurunan Day Atenagalistrik,penambahan Daya Tenagalistrik,danpeny Ambungan Tenagalistrik Pasal 8–10
- BAB IV Poskopenanganan P Engaduan Pasal 11
- BAB V Mekanisme Penanganan Pengaduan Pasal 12–13
- BAB VI Pelaporan Pasal 14
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 15
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 16–17
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Tarif Tenaga Listrik ⇆
- Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu ⇆
- Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik
- Konsumen ⇆
- Data Konsumen
- Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-R'I'M (R-1/TR)
- Pencocokan Data
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 mencabut, Permen ESDM No. 17 Tahun 2019.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.