Daftar isi (27 pasal, 18 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019

TENTANG

BAKU MUTU EMISI

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan baku mutu emisi;

b. bahwa pembangkit listrik tenaga termal berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi yang dihasilkannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 hlm. 2 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 307);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT

LISTRIK TENAGA TERMAL.

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pembangkit Listrik Tenaga Termal adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, cair, gas, campuran antara padat, cair, dan/atau gas, atau uap panas bumi.

2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

hlm. 3

3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas dari hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

4. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap yang selanjutnya disingkat PLTGU adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik sedangkan sisa panas yang dihasilkan selanjutnya dimanfaatkan proses pemanasan air di unit Heat Recovery Steam Generator untuk memproduksi uap yang digunakan sebagai media penggerak turbin uap yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

5. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar cair yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak luncur piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan poros yang tersambung dengan poros generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi.

7. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas yang selanjutnya disingkat PLTMG atau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas yang selanjutnya disingkat PLTDG adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan hlm. 4 menggunakan bahan bakar gas atau bahan bakar cair baik menggunakan penyalaan pengapian dengan menggunakan busi (spark plug) maupun dengan sistem kompresi udara dan bahan bakar tanpa menggunakan busi (spark plug), yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak luncur piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan poros yang tersambung dengan poros generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

8. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disingkat PLTBm adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan biomassa berupa serabut, cangkang, ampas, daun tebu kering dan/atau biomassa lainnya.

9. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga.

10. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar yang merupakan campuran antara bahan bakar padat, cair, dan/atau gas dalam waktu bersamaan untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

11. Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.

hlm. 5

12. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.

13. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan Emisi yang setara.

14. Baku Mutu Emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban Emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

15. Beban Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.

16. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar cair maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.

17. Faktor Koreksi Oksigen adalah angka yang ditetapkan untuk mengoreksi hasil pengukuran Emisi.

18. Sistem Pemantauan Emisi secara terus-menerus (Continuous Emissions Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir melalui pengukuran secara terus menerus.

19. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.

20. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan Pencemaran Udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut.

hlm. 6

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal.

(2) Pembangkit Listrik Tenaga Termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. PLTU;

b. PLTG;

c. PLTGU;

d. PLTD;

e. PLTMG;

f. PLTP;

g. PLTBm;

h. PLTSa; dan

i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:

a. proses produksi; dan

b. pengoperasian mesin penunjang produksi.

(3) Baku Mutu Emisi untuk proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 7

(4) Baku Mutu Emisi untuk pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib melakukan pemantauan Emisi dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada seluruh sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5 #Laporkan

Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan:

a. menyusun rencana pemantauan Emisi;

b. melakukan pemantauan Emisi;

c. menghitung beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan

d. menyusun laporan pemantauan sumber Emisi.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:

a. identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi;

b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan

c. menyusun detil pengambilan sampel Emisi.

(2) Rencana pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki sertifikat kompetensi.

hlm. 8

Pasal 7 #Laporkan

(1) Identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari:

a. sumber Emisi;

b. Emisi Fugitif;

c. proses yang menyebabkan terjadinya Emisi;

d. titik koordinat, parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari sumber Emisi;

e. pencatatan data aktifitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi; dan

f. pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung Emisi.

(2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:

a. Partikulat (PM);

b. Nitrogen Oksida (NOx);

c. Sulfur Dioksida (SO2);

d. Karbon Monoksida (CO);

e. Merkuri (Hg);

f. Hidrogen Klorida (HCl);

g. Hidrogen Sulfida (H2S);

h. Hidrogen Fluorida (HF); dan

i. Amoniak (NH3).

(3) Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:

a. Karbon Dioksida (CO2);

b. Oksigen (O2);

c. temperatur; dan

d. laju alir.

(4) Identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 9

Pasal 8 #Laporkan

(1) Sumber Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pemantauan Emisi.

(2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. terus menerus; dan

b. manual.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Pemantauan Emisi secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap seluruh sumber Emisi pada:

a. PLTMG untuk kapasitas ≥15 MW (lebih dari atau sama dengan lima belas Mega Watt); dan

b. PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTBm, PLTSa untuk kapasitas:

1. ≥25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt); dan/atau

2. <25 MW (kurang dari dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus.

(2) Pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur seluruh parameter:

a. Baku Mutu Emisi untuk proses produksi yang ditetapkan bagi masing-masing usaha dan/atau kegiatan;

b. Oksigen (O2); dan

c. laju alir.

(3) Selain spesifikasi memantau dan mengukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantauan terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbahan bakar batubara, wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2).

hlm. 10

Pasal 10 #Laporkan

(1) Hasil pemantauan dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk laporan yang mencakup:

a. data hasil pemantauan Emisi rata-rata setiap jam;

b. data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian;

c. lama waktu dan besaran kadar parameter hasil pengukuran;

d. informasi mengenai terjadinya hasil pengukuran yang melebihi Baku Mutu Emisi;

e. lama waktu CEMS yang tidak beroperasi;

f. ringkasan terhadap kondisi tidak normal; dan

g. pencatatan produksi harian.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus harus dilakukan pengendalian mutu dan jaminan mutu.

(2) Pengendalian mutu dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan CEMS:

a. dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual;

b. seluruh bagiannya berfungsi; dan

c. dikalibrasi sesuai dengan spesifikasi alat dan jadwal yang tertulis dalam manual.

(3) Data hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dinyatakan valid jika data rata–rata harian paling sedikit terdiri dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari hasil pembacaan rata–rata 1 (satu) jam.

hlm. 11

(4) Tata cara pengendalian mutu dan jaminan mutu disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam hal CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib:

a. melakukan pemantauan Emisi dengan cara manual; dan

b. melakukan pencatatan secara mandiri terkait dengan data produksi dan kemajuan perbaikan peralatan pemantauan Emisi.

(2) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun.

(3) Dalam hal CEMS belum beroperasi secara normal selama lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dilakukan secara manual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

(4) Pencatatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dilakukan sampai dengan CEMS beroperasi kembali.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, jika data hasil pemantauan rata-rata harian selama 3 (tiga) bulan tidak melampaui Baku Mutu Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 12

(2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dapat melebihi Baku Mutu Emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data hasil pemantauan rata-rata harian selama periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. gangguan sumber energi listrik dari pihak ketiga;

b. kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau

c. gangguan pada alat pengendali pencemar udara.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib dilakukan terhadap seluruh sumber Emisi:

a. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan

b. pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan menggunakan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.

(2) Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap sumber Emisi dengan menggunakan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset yang:

a. mempunyai kapasitas <76,4 KW (kurang dari tujuh puluh enam koma empat Kilo Watt);

b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun;

c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau

d. digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las.

hlm. 13

(3) Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

(4) Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit:

a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 500 KW (lima ratus Kilo Watt) sampai dengan 3 MW (tiga Mega Watt); dan

b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas >3 MW (lebih besar dari tiga Mega Watt).

(5) Pemantauan Emisi dengan cara manual untuk parameter Partikulat (PM) dan laju alir dilakukan dengan menggunakan metoda isokinetik.

(6) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan melampirkan:

a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2);

b. nilai laju alir di masing-masing titik lintas dan data hasil perhitungannya;

c. persentase hasil pengukuran isokinetik;

d. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap;

e. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau;

f. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan

g. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.

(7) Laporan hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran XIII dan Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 14

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib:

a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; dan

b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.

(2) Dalam hal metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, dapat menggunakan metode lain yang setara dan tervalidasi.

(3) Tata cara mendapatkan identitas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Terhadap hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan:

a. perhitungan beban Emisi; dan

b. perhitungan kinerja pembakaran.

(2) Hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13.

(3) Hasil pemantauan Emisi dengan cara manual dapat digunakan untuk menghitung beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a untuk pemantauan secara terus menerus dan manual dilakukan terhadap parameter utama dan parameter gas rumah kaca.

hlm. 15

(2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada Baku Mutu Emisi masing-masing Pembangkit Listrik Tenaga Termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Parameter gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. Karbon Dioksida (CO2);

b. Dinitrogen Oksida (N2O); dan

c. Methane (CH4).

(4) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara terus menerus dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi rata-rata harian.

(5) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara manual dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi.

(6) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara terus menerus dan manual pada Karbon Dioksida (CO2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan hasil pemantauan atau hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(7) Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan secara terus menerus dan manual pada Dinitrogen Oksida (N2O) dan Methane (CH4) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(8) Hasil perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi.

hlm. 16

(9) Tata cara perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:

a. pengukuran Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari sumber Emisi; dan

b. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran.

(2) Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dengan rumus berdasarkan:

a. hasil uji laboratorium; atau

b. perhitungan langsung.

(3) Tata cara penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19 #Laporkan

(1) Laporan pemantauan sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit memuat:

a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15;

b. hasil penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan

c. hasil penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit:

a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi;

hlm. 17

b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus menggunakan CEMS;

c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan

d. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan.

(2) Dalam hal izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan tembusan kepada Menteri.

(3) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik yang meliputi:

a. data perencanaan pemantauan Emisi dan udara ambien;

b. data pemantauan Emisi dengan menggunakan alat CEMS;

c. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri;

d. data produksi bulanan dan waktu operasi;

e. data pemantauan kualitas udara ambien; dan

f. foto hasil pengambilan Emisi cerobong dan udara ambien.

(4) Data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

hlm. 18

Pasal 21 #Laporkan

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 20, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan:

a. pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi;

b. pengelolaan Emisi Fugitif;

c. pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift; dan

d. penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu data dan informasi pemantauan Emisi.

(2) Data dan infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara terus menerus paling sedikit berupa:

a. catatan aktifitas kalibrasi, perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik;

b. petunjuk operasional pemantauan Emisi dan data dari hasil CEMS; dan

c. catatan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara manual paling sedikit berupa:

a. jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan;

hlm. 19

b. nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan

c. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.

(4) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c adalah kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan.

(6) Format pelaporan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui:

a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik;

b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala;

c. pelaksanaan proses produksi sesuai prosedur operasional standar; dan

d. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan.

(2) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan industri pembangkit tenaga listrik termal.

hlm. 20

Pasal 24 #Laporkan

Pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c wajib:

a. melakukan perawatan secara berkala dalam menunjang keselamatan kerja; dan

b. menyediakan peralatan tanggap darurat dan alat bantu pernafasan yang tersimpan dalam lift.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Dalam melakukan penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib:

a. memiliki struktur organisasi dan mekanisme penanganan Keadaan Darurat;

b. memiliki prosedur untuk menganalisa resiko, respon terhadap Keadaan Darurat dan pemulihan pasca kondisi darurat;

c. memiliki rencana, program, prosedur tanggap darurat, pelatihan, evaluasi, dan penyempurnaan rencana tanggap darurat;

d. memiliki peralatan dan sistem komunikasi penanganan Keadaan Darurat; dan

e. melaksanakan penanggulangan Keadaan Darurat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

(2) Dalam hal terjadi Keadaan Darurat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan terjadinya Keadaan Darurat kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya dalam bentuk:

a. laporan tertulis pendahuluan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Keadaan Darurat;

hlm. 21

b. laporan perkembangan penanganan kejadian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sampai kondisi terkendali dan selesai; dan

c. laporan tertulis secara lengkap disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada huruf b selesai dilaksanakan.

(3) Pelaporan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan bahan bakar batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memasang CEMS dan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi untuk parameter Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2), paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal wajib mengintegrasikan hasil pemantauan secara elektronik melalui daring sistem pelaporan Emisi secara terus menerus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 27 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 22

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN

KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 455

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

KRISNA RYA

Lampiran I

hlm. 23
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU)
A. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) YANG
DIBANGUN ATAU BEROPERASI SEBELUM PERATURAN MENTERI INI
BERLAKU
B. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) YANG
DIBANGUN SETELAH PERATURAN MENTERI INI BERLAKU
NO
Parameter
Kadar Maksimum
Batubara
(mg/Nm3)
Minyak Solar
(mg/Nm3)
Gas
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 550 650 50
2 Nitrogen Oksida (NOx) 550 450 320
3 Partikulat (PM) 100 75 30
4 Merkuri (Hg) 0,03 - -
NO
Parameter
Kadar Maksimum
Batubara
(mg/Nm3)
Minyak Solar
(mg/Nm3)
Gas
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 200 350 25
2 Nitrogen Oksida (NOx) 200 250 100
3 Partikulat (PM) 50 30 10
4 Merkuri (Hg) 0,03 - -
hlm. 24
Catatan:
- Volume gas diukur pada keadaan standar (250C, 1 atmosfir)
- Semua parameter dikoreksi dengan: O2 sebesar 7% untuk bahan bakar
batubara, 5% untuk minyak, dan 3% untuk gas dalam keadaan kering.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran II

hlm. 25
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG) DAN
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS UAP (PLTGU)
No Parameter
Kadar Maksimum
Minyak Solar
(mg/Nm3)
Gas
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 650 150
2 Nitrogen Oksida (NOx) 450 400
3 Partikulat (PM) 100 30
Catatan:
- Volume gas diukur pada keadaan standar (250C, 1 atmosfir)
- Semua parameter dikoreksi dengan: O2 sebesar 5% untuk minyak dan 3%
untuk gas, dalam keadaan kering.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran III

hlm. 26
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL (PLTD)
A. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN DENGAN KAPASITAS ≤ 3 MW (KURANG DARI SAMA
DENGAN TIGA MEGA WATT)
No. Parameter
Kadar Maksimum
Minyak Solar
(mg/Nm3)
Minyak Bakar
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 800 1800
2 Nitrogen Oksida (NOx) 1400 1850
3 Karbon Monoksida (CO) 600 600
4 Partikulat (PM) 150 150
B. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN DENGAN KAPASITAS > 3 MW (LEBIH DARI TIGA
MEGA WATT)
No. Parameter
Kadar Maksimum
Minyak Solar
(mg/Nm3)
Minyak Bakar
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 600 1200
2 Nitrogen Oksida (NOx) 1200 1500
3 Karbon Monoksida (CO) 550 550
4 Partikulat (PM) 120 100
hlm. 27
Catatan:
- Volume gas diukur pada keadaan standar (250C, 1 atmosfir)
- Semua parameter dikoreksi dengan: O2 sebesar 5%, dalam keadaan kering.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran IV

hlm. 28
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MESIN GAS (PLTMG)
A. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MESIN GAS YANG
DIBANGUN ATAU BEROPERASI SEBELUM PERATURAN MENTERI
BERLAKU
No Parameter
Kadar Maksimum
Minyak
(mg/Nm3)
Gas
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 540 325
2 Nitrogen Oksida (NOx) 2000 350
3 Karbon Monoksida (CO) 500 250
4 Partikulat (PM) 50 50
B. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MESIN GAS YANG
DIBANGUN SETELAH PERATURAN MENTERI BERLAKU
No Parameter
Kadar Maksimum
Minyak
(mg/Nm3)
Gas (Dual
Fuel)
(mg/Nm3)
Gas (Single
Fuel)
(mg/Nm3)
1 Sulfur Dioksida (SO2) 300 150 150
2 Nitrogen Oksida (NOx) 1500 400 200
3 Karbon Monoksida (CO) 250 220 220
4 Partikulat (PM) 30 30 30
hlm. 29
Catatan:
- Volume gas dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfir)
- Semua parameter dikoreksi dengan: O2 sebesar 15% Oksigen dalam
keadaan kering
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran V

hlm. 30
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP)
No Parameter
Kadar Maksimum
(mg/Nm3)
1 Hidrogen Sulfida (H2S) 30
2 Ammoniak (NH3) 0,4
Catatan:
- Volume gas pada keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atmosfir) pada
kondisi kering
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran VI

hlm. 31
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOMASSA (PLTBm)
A. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOMASSA
BERBAHAN BAKAR SERABUT DAN/ATAU CANGKANG
No. Parameter Kadar Maksimum
1. Partikulat (PM) 300 (mg/m3)
2. Sulfur Dioksida (SO2) 600 (mg/m3)
3. Nitrogen Oksida (NOx) 800 (mg/m3)
4. Hidrogen Klorida (HCl) 5 (mg/m3)
5. Gas Clorin (Cl2) 5 (mg/m3)
6. Amoniak (NH3) 1 (mg/m3)
7. Hidrogen Flourida (HF) 8 (mg/m3)
8. Opasitas 30%
Catatan:
- Volume gas diukur pada keadaan standar (250C, 1 atmosfir).
- Kosentrasi Parameter Partikulat dikoreksi dengan O2 sebesar 6%
- Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan
dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan
total partikel.
- Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
hlm. 32
B. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOMASSA
BERBAHAN BAKAR AMPAS DAN/ATAU DAUN TEBU KERING
No Parameter Kadar Maksimum
1. Partikulat (PM) 250 (mg/m3)
2. Sulfur Dioksida (SO2) 600 (mg/m3)
3. Nitrogen Oksida (NOx) 800 (mg/m3)
4. Opasitas 30%
Catatan:
- Volume gas diukur pada keadaan standar (250C, 1 atmosfir).
- Kosentrasi Parameter Partikulat dikoreksi dengan O2 sebesar 6%
- Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan
dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan
total partikel
- Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2
C. BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOMASSA
BERBAHAN BAKAR SELAIN SERABUT, CANGKANG, AMPAS, DAN/ATAU
DAUN TEBU KERING
No Parameter Kadar Maksimum
Bukan Logam
1. Partikulat (PM) 350 mg/m3
2. Sulfur Dioksida (SO2) 800 mg/m3
3. Nitrogen Oksida (NO2) 1000 mg/m3
4. Hidrogen Klorida (HCl) 5 mg/m3
5. Gas Klorin (CL2) 10 mg/m3
6. Ammonia (NH3) 0,5 mg/m3
7. Hidrogen Florida (HF) 10 mg/m3
8. Opasitas 30%
9. Total Sulfur Tereduksi (H2S) 35 mg/m3
Logam
1. Air Raksa (Hg) 5 mg/m3
2. Arsen (As) 8 mg/m3
3. Antimon (Sb) 8 mg/m3
hlm. 33
No Parameter Kadar Maksimum
4. Kadmium(Cd) 8 mg/m3
5 Seng (Zn) 50 mg/m3
6. Timah Hitam (Pb) 12 mg/m3
Catatan:
- Volume gas diukur pada keadaan standar (250C, 1 atmosfir).
- Kosentrasi Parameter Partikulat dikoreksi dengan O2 sebesar 6%
- Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan
dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan
total partikel
- Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran VII

hlm. 34
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMPAH (PLTSA)
No. Parameter
Kadar Maksimum
(mg/Nm3)
1. Partikulat (PM) 120
2. Sulfur Dioksida (SO2) 210
3. Nitrogen Dioksida (NO2) 470
4. Hidrogen Klorida (HCl) 10
5. Merkuri (Hg) 3
6. Carbon Monoksida (CO) 625
7. Hidrogen Flourida (HF) 2
8. Dioksin dan Furan 0,1
Catatan:
- Volume gas diukur dalam keadaan standar (250C, 1 atmosfir).
- Semua parameter dikoreksi dengan O2 sebesar 11%.
- Pengukuran Dioksin dan Furan dilakukan setiap 5 (lima) Tahun Sekali.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran VIII

hlm. 35
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN
BAKAR CAMPURAN
dimana:
x = Parameter
Ax = Angka baku mutu emisi untuk parameter x berbahan bakar
batubara (mg/Nm3)
Bx = Angka baku mutu emisi untuk parameter x berbahan bakar minyak
(mg/Nm3)
Cx = Angka baku mutu emisi untuk parameter x berbahan bakar gas
(mg/Nm3)
X = Ratio heat input untuk berbahan bakar batubara
Y = Ratio heat input untuk berbahan bakar minyak
Z = Ratio heat input untuk berbahan bakar gas
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA
Baku Mutu Emisi x = AxX + BxY +CxZ

Lampiran IX

hlm. 36
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
BAKU MUTU EMISI MESIN PENUNJANG PRODUKSI UNTUK
PENGOPERASIAN MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM ATAU GENSET
A. BAKU MUTU EMISI MESIN UNTUK PENGOPERASIAN MESIN DENGAN
PEMBAKARAN DALAM ATAU GENSET DENGAN KAPASITAS < 570 kW
Parameter
Minyak
(mg/Nm3)
Gas (mg/Nm3)
1. Nitrogen Oksida (NOx) 1400 400
2. Karbon Monoksida (CO) 600 500
B. BAKU MUTU EMISI MESIN UNTUK PENGOPERASIAN MESIN DENGAN
PEMBAKARAN DALAM ATAU GENSET DENGAN KAPASITAS > 570 kW
Parameter
Minyak
(mg/Nm3)
Gas (mg/Nm3)
1. Sulfur Dioksida (SO2) 600 150
2. Nitrogen Oksida (NOx) 1200 320
3. Karbon Monoksida (CO) 540 250
4. Total Partikulat (PM) 120 50
Catatan:
- Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan
1 atmosfir)
- Semua parameter dikoreksi dengan O2 sebesar 15%. pada kondisi
kering
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran X

hlm. 37
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
FORMAT INDENTIFIKASI, PENAMAAN, DAN PENGKODEAN SUMBER EMISI
BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
Nama Perusahaan :
Alamat Kegiatan :
Kab/Kota :
Provinsi :
No.Telp/Fax :
Email :
Identifikasi Sumber Emisi
Sumber Emisi
1 2 3 4 5 6 dst
Nama Sumber Emisi
Tahun Beroperasi
Dipasang CEMS (Ya/Tidak)
Kode Cerobong
Kapasitas Sumber Emisi
Alat Pengendali Emisi
Bahan Bakar
Jenis Bahan Bakar
Konsumsi Bahan Bakar (ton)
Waktu Operasi (Jam/Tahun)
Lokasi
Koordinat (LS; LU)
Cerobong(Kotak/Silinder)
Tinggi/Panjang Cerobong (m)
Diameter Cerobong (m)
Posisi (Ketinggian/
Kepanjangan) Lubang Contoh
hlm. 38
(m)
Dipantau/ Tidak Dipantau
Keterangan
.......................................... 20 ...
Penanggung Jawab Kegiatan,
( ............................................. )
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XI

hlm. 39
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
LAPORAN PEMANTAUAN EMISI DENGAN PERALATAN CONTINUOUS
EMISSION MONITORING SYSTEM (CEMS) BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
Nama
Perusahaan
:
Alamat
Kegiatan
:
Kabupaten/
Kota
:
Provinsi :
No. Telp/Fax :
Email :
Contact Person :
IDENTITAS SUMBER EMISI
Sumber Emisi Jenis Bahan Bakar
Tahun Beroperasi Kapasitas Produksi (MW)
(cont: PLTU 25 MW)
Bahan bakar yang digunakan
Nama/ Kode Cerobong Produksi listrik yang
dihasilkan (kW)
Temperatur Gas Cerobong (oC) Waktu operasional (jam)
Dimensi Cerobong (m) * Flow rate gas (m3/det)
A. Bentuk Cerobong Bulat
Diameter Cerobong Sampling:
Diameter Cerobong Atas:
Diameter Cerobong Bawah:
Tinggi Cerobong:
 Posisi Peralatan CEMS
setelah tidak adda
gangguan/hambatan (m)
 Tipe CEMS ( insitu atau
ekssitu)
hlm. 40
B. Bentuk Cerobong Persegi
Diameter Ekivalen Cerobong
Sampling:
Panjang Cerobong:
Lebar Cerobong:
Tinggi Cerobong:
HASIL PEMANTAUAN
Parameter: ......
No Tanggal
Konsentrasi
rata – rata
harian
(mg/Nm3)
Laju alir
rata –
rata
harian
(m/
detik)
Debit
(m3/det)
Baku
Mutu
Waktu
operasi
sumber
emisi
(jam)
Jumlah
Emisi (Kg/
ton)
1
2
Catatan: *: pilih sesuai dengan kondisi cerobong perusahaan
REKAPITULASI DATA PEMANTAUAN CEMS PER JAM
Sumber Emisi :
Parameter :
Jenis Bahan Bakar :
Bulan :
Nama Perusahaan :
Alamat Kegiatan :
Kabupaten/ Kota :
Provinsi :
No. Telp/Fax :
Email :
Contact Person :
hlm. 41
Jam
Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 ... 29 30 31
00.00-01.00
01.00-02.00
02.00-03.00
03.00-04.00
04.00-05.00
05.00-06.00
06.00-07.00
07.00-08.00
08.00-09.00
09.00-10.00
10.00-11.00
11.00-12.00
12.00-13.00
......
......
19.00-20.00
20.00-21.00
21.00-22.00
22.00-23.00
23.00-24.00
Total
Rata-Rata
Max
Min
.................................... 20 ...
Penanggung Jawab Kegiatan,
( ............................................. )
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XII

hlm. 42
LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
FORMAT TATA CARA PENGENDALIAN MUTU DAN JAMINAN MUTU BAGI
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
Bagian I: Rencana Pengendalian Mutu dan Jaminan Mutu
1. Kebijakan dan tujuan Pengendalian Mutu dan Jaminan Mutu
2. Sistem kontrol dokumen
3. Acuan peraturan CEMS dan deskripsi sistem CEMS
4. Struktur organisasi dan penanggungjawab
5. Fasilitas, peralatan dan inventarisasi suku cadang
6. Metode dan prosedur: analisis dan akuisisi data
7. Kalibrasi dan pengawasan Kontrol Kualitas
8. Perawatan: preventif
9. Audit sistem
10. Audit kinerja
11. Program perbaikan (corrective action program)
12. Laporan
13. Daftar Pustaka
Bagian II: Standard Operating Precedure
1. Start up dan operasi
2. Inspeksi system CEMS harian/perawatan preventif.
3. Prosedur Kalibarasi
4. Prosedur Perawatan Preventif
5. Prosedur Audit 1: Audit Cylinder Gas
6. Prosedur Audit 2: Audit Test Akurasi Relative
7. Prosedur Audit Sistem
8. Prosedur Back Up Data
9. Prosedur Pelatihan
10. Sistem Pengamanan CEMS
11. Prosedur Pelaporan Data
hlm. 43
Lampiran
1. Spesifikasi CEMS Dan Acuan Peraturan
2. Metode Test Reference
3. Formulir
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XIII

hlm. 44
LAMPIRAN XIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
LAPORAN PEMANTAUAN EMISI SECARA MANUAL
BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
PERIODE: ........... TAHUN ..................
Nama Perusahaan :
Alamat Kegiatan :
Kabupaten/ Kota :
Provinsi :
No. Telp/Fax :
Email :
Contact Person :
IDENTITAS SUMBER EMISI
Nama Sumber Emisi Kapasitas Produksi (MW)
Produksi listrik yang dihasilkan
(kW)
Bahan bakar yang digunakan
Nama/Kode Cerobong Waktu operasional (Jam)
Temperatur Gas Cerobong
(oC)
Flow rate gas (m3/det)
Dimensi Cerobong (m) *
A. Bentuk Cerobong Bulat
Diameter Cerobong Sampling:
Diameter Cerobong Atas:
Diameter Cerobong Bawah:
Tinggi Cerobong:
Jumlah Lubang Sampling:
Ketersediaan Sarana Pengambilan
Contoh
a.Tangga
b.Lubang sampling
c.Pagar Pengaman
d.Platform/ Lantai Kerja
e.Sumber Listrik
( )
( )
( )
( )
( )
hlm. 45
B. Bentuk Cerobong Persegi
Diameter Ekivalen Cerobong
Sampling:
Panjang Cerobong:
Lebar Cerobong:
Tinggi Cerobong:
Jumlah Lubang Sampling:
Posisi lubang Sampling
setelah tidak ada hambatan/
gangguan (m)
Tanggal Sampling (tgl/bln/thn): Nama Laboratorium Penguji:
HASIL PEMANTAUAN
No Parameter
Konsentrasi
Metoda
Analisis
Laju Alir
Gas
(m3/det)
Baku
Mutu
Beban
Emisi
(ton/
Thn)
Terukur Terkoreksi
1. Partikulat
2. SO2
3. NOx
4. .....
5. .....
Parameter lain
Parameter Konsentrasi Terukur
Oksigen - O2 (%)
Karbon Dioksida - CO2 (%)
Karbon Monoksida - CO (%)
Kadar Air - H2O (% Volume)
Catatan:
*: pilihan salah satu yang disesuaikan dengan kondisi cerobong perusahaan
hlm. 46
Pengukuran Secara Isokinetik Untuk Parameter Partikulat
No Parameter Satuan Has
il
Keterangan
1 Travers Point
a. Dimensi
Cerobong
a.1 Diameter
Cerobong
Meter
a.2 Jarak
Cerobong Atas
dari lubang
sampling
Meter
a.3 Jarak
Cerobong
Bawah dari
lubang
sampling
Meter
b. Jarak
Pengukuran
Travers Point
dari titik lintas:
b.1 Jarak r1dari
dinding
dalam
cerobong,
b.2 Jarak r2
dari
dinding
dalam
cerobong,
b.3 Jarak r3
dari
dinding
dalam
cerobong,
b.4 dst.
Meter
c. Kecepatan Alir
atau Velocity
pada:
m/s atau
mm H2O
D
=D
ia
me
ter
Da
la
m
Ce
rob
on
g
hlm. 47
c.1 Jarak r1dari
dinding dalam
cerobong,
c.2 Jarak r2 dari
dinding dalam
cerobong
c.3 dst
2 Isokinetik %
Catatan:
Lampirkan hasil analisa laboratorium dengan foto pengambilan sampel emisi,
data hasil pengukuran pada setiap titik lintas yang dilengkapi dengan nilai
persentasi pengukuran isokinetik
............................... 20 ...
Penanggung Jawab Kegiatan,
(............................................. )
Keterangan:
1. Konsentrasi terukur adalah konsentrasi yang diukur secara langsung
secara manual sebelum dilakukan koreksi oksigen.
2. Konsentrasi terkoreksi adalah konsentrasi terukur yang telah disesuaikan
dengan Faktor Koreksi Oksigen, dengan rumus: konsentrasi terkoreksi =
konsentrasi terukur x (21 – O2 koreksi)/(21- O2 terukur).
- Lampirkan Hasil Analisa Laboratorium dengan Foto Pengambilan
sampling emisi, Data hasil Pengukuran berdasarkan pada titik lintas dan
dilengkapi dengan nilai prosentasi pengukuran isokinetik.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XIV

hlm. 48
LAMPIRAN XIV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN SECARA MANUAL
EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
A. Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan :
2. Alamat Perusahaan :
a. Kabupaten Kota :
b. Provinsi :
c. No Tlp/Fax :
3. Jenis Pembangkit :
4. Kapasitas pembangkit total :
5. Jumlah menara pendingin :
B. Kondisi Operasional Pembangkit per Unit
1. Nama unit pembangkit :
2. Jumlah uap air yang digunakan per jam (ton):
3. Jumlah daya listrik yang dihasilkan (MWh) :
4. Kandungan Non Condensable Gas (NCG)
rata-rata per jam (%) :
5. Lajur alir emisi volumentrik NCG (m3/jam) :
6. Kandungan CO2 dalam NCG (%) :
7. Kandungan H2S dalam NCG (%) :
8. Kandungan NH3 dalam NCG (%) :
9. Waktu operasional pembangkit per
enam bulan (jam) :
hlm. 49
Pemantauan Emisi secara Manual
1. Nama venting menara pendingin :
2. Koordinat :
3. Tanggal sampling :
4. Laboratorium penguji :
Parameter Satuan
Metode
Analisis
Baku
Mutu
Konsentrasi
Hidrogen Sulfida
(H2S)
Mg/Nm3
Ammonia (NH3) Mg/Nm3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XV

hlm. 50
LAMPIRAN XV
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN EMISI BAGI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
A. Perhitungan beban emisi dari hasil pengukuran secara terus-menerus
menggunakan Continous Emissions Monitoring System (CEMS)
1. Parameter emisi yang dihitung:
Parameter beban emisi yang dihitung adalah parameter utama dan
parameter gas rumah kaca.
2. Beban Emisi
E = Cav x Q x 0.0036 x (Op Hours)
Q = Vav x A
Dimana:
E = Laju Emisi Pencemar (kg/hari)
Cav = Konsentrasi terukur rata-rata harian (mg/Nm3)
Q = Laju alir emisi volumetrik (m3/detik)
0,0036 = Faktor konversi dari mg/detik ke kg/jam
Op Hours = Jam operasi pembangkit selama 1 (satu) hari
Vav = Laju alir rata-rata harian (m/detik)
A = Luas penampang cerobong (m2)
3. Beban Emisi Tahunan
Etahunan, P =
Dimana:
Etahunan, P = Beban Emisi Tahunan (kg/tahun) untuk parameter ‘p’
n = Jumlah hari dalam 1(satu) tahun
E = Beban Emisi (kg/hari)
hlm. 51
B. Perhitungan beban emisi dari hasil pengukuran emisi secara manual
(menggunakan laboratorium penguji)
E = C x Q x 0,0036 x (Op Hours) ……………………….(1)
Q = V x A ……………………………………………………..(2)
Dimana:
E = Laju emisi pencemar (kg/tahun)
C = Konsentrasi terkoreksi (mg/Nm3)
Q = Laju alir emisi (gas buang) volumetric (m3/detik)
0,0036 = Faktor Konversi dari mg/detik ke kg/jam
Op Hours = Jam operasi selama 6 (enam) bulan
V = Laju alir (m/detik)
A = Luas penampang cerobong (m2)
C. Perhitungan beban emisi berdasarkan kandungan sulfur di bahan bakar
beban emisi
E =Qr x (Op Hours) x (Cr/100) x (MWp/ANs)
dimana:
E = Laju Emisi pencemar
Qr = Bahan bakar yang digunakan (kg/jam)
Op Hours= Jam operasi pembangkit selama 1 (satu) tahun
Cr = Kandungan Sulfur (S) dalam bahan bakar (%)
MWp = Berat Molekul SO2 (64)
ANs = Berat Atom S (32)
hlm. 52
PERHITUNGAN BEBAN EMISI PARAMETER UTAMA
No
Nama
Sumber
Emisi
Kode
Cerobong
Bentuk
Cerobong1
Luas
Penampang
(m2)
Laju Alir
(m/dtk)
Jam
Operasi
(Jam)
Produksi
(Ton)
Parameter
yang
dipantau
Konsentrasi
(mg/Nm3)
Beban
Emisi
(Ton/Thn)
Bukti
Perhitungan
1
Contoh:
Cerobong
PLTU
Partikulat
Sulfur
Dioksida
(SO2)
Merkuri (Hg)
Nitrogen
Oksida (NOx)
1 Bentuk Cerobong:
1. Silinder
2. Kotak
3. Kerucut
2 Luas Penampang:
1. Bentuk Lingkaran = πr2
2. Bentuk Persegi = p x l
………………………………………….. 20…….
Penanggung Jawab Kegiatan
(………………………………………..)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XVI

hlm. 53
LAMPIRAN XVI
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
PERHITUNGAN KINERJA PEMBAKARAN
Penentuan kinerja pembakaran dilakukan dengan menggunakan
rumus:
a. Berdasarkan hasil uji laboratorium
CO2
EP (η) = X 100 %
CO2 + CO
EP (η) = Efisiensi Pembakaran
CO2 = Konsentrasi emisi CO2 pada cerobong gas buang.
CO = Konsentrasi emisi CO pada cerobong gas buang.
b. Berdasarkan perhitungan langsung
Panas Keluar
Efisiensi Pembakaran (η) = X 100 %
Panas Masuk
Q x (hg – hf)
Efisiensi Pembakaran (η) = X 100 %
q x GCV
Parameter yang dipantau untuk perhitungan efisiensi boiler adalah:
- Jumlah steam yang dihasilkan per jam (Q) dalam kg/jam
- Jumlah bahan bakar yang digunakan per jam (q) dalam kg/jam
- Tekanan kerja (dalam kg/cm2(g)) dan suhu lewat panas (0C), jika ada
- Suhu air umpan
hlm. 54
- Jenis bahan bakar dan nilai panas kotor bahan bakar (GCV) dalam
kkal/kg bahan bakar.
Dimana:
- hg = Entalpi steam jenuh dalam kkal/kg steam
- hf = Entalpi air umpan dalam kkal/kg air
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA

Lampiran XVII

hlm. 55
LAMPIRAN XVII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
FORMAT LAPORAN KEADAAN TIDAK NORMAL EMISI UDARA KEGIATAN
USAHA DAN/ATAU PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
........................................ 20 ...
Penanggung Jawab Kegiatan,
(............................................. )
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA
Nama Perusahaan :
Alamat Kegiatan :
Kabupaten/ Kota :
Provinsi :
No. Telp/Fax :
Kontak Person :
Email :
NO
KEJADIAN
TIDAK NORMAL
TANGGAL
KEJADIAN
DURASI PENYELESAIAN KETERANGAN

Lampiran XVIII

hlm. 56
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG
BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL
FORMAT LAPORAN KEADAAN DARURAT
EMISI UDARA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGKIT
LISTRIK TENAGA TERMAL
1. Nama Perusahaan :
2. Alamat Kegiatan :
3. Kabupaten/ Kota :
4. Provinsi :
5. No. Telp/Fax :
6. Email :
7. Ringkasan Kejadian
 Tanggal mulai kejadian/ pukul
 Lokasi (sebutkan nama lapangan/area)
 Fasilitas/ Unit (sebutkan merk, tahun pembuatan, mulai
dioperasikan, kapasitas desain dan operasional)
 Deskripsi Keadaan Darurat
 Penyebab kejadian
 Apakah kejadian sudah dapat diatasi? Jika Ya, kapan?
 Apakah ada keluhan dari masyarakat terhadap kejadian ini?
 Tindakan koreksi yang telah dilakukan?
 Tindakan koreksi jangka panjang (pencegahan) yang direncanakan?
8. Lampirkan prosedur
..................................... 20 ...
Penanggung Jawab Kegiatan,
(.......................................)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
SITI NURBAYA