Apakah Permen ESDM No. 37 Tahun 2017 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Penerbit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tahun
2017
Ditetapkan
16 Mei 2017
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
42 halaman, 31 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 21 dari 42 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 726)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Perencanaan, Penyiapan dan Penetapan Wilayah Kerja Pasal 2–12
  3. BAB III Penambahan Data pada Wilayah Kerja Pasal 13–15
  4. BAB IV Perubahan, Pembatalan dan Penggabungan Wilayah Kerja Pasal 16–22
  5. BAB V Pengembalian Wilayah Kerja Pasal 23–28
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 29
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 30–31

Istilah yang didefinisikan

18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 7 Tahun 2017.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.