Apakah Permen ESDM No. 37 Tahun 2017 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 16 Mei 2017
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
42 halaman, 31 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 21 dari 42 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Sebutan di Mengingat
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 726)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Perencanaan, Penyiapan dan Penetapan Wilayah Kerja Pasal 2–12
- BAB III Penambahan Data pada Wilayah Kerja Pasal 13–15
- BAB IV Perubahan, Pembatalan dan Penggabungan Wilayah Kerja Pasal 16–22
- BAB V Pengembalian Wilayah Kerja Pasal 23–28
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 29
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 30–31
Istilah yang didefinisikan
18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Panas Bumi ⇆
- Wilayah Kerja Panas Bumi ⇆
- Wilayah Terbuka Panas Bumi ⇆
- Izin Panas Bumi ⇆
- Data dan Informasi Panas Bumi ⇆
- Survei Pendahuluan ⇆
- Eksplorasi ⇆
- Eksploitasi ⇆
- Evaluasi Terpadu
- Badan Usaha ⇆
- Pihak Lain ⇆
- Badan Usaha Milik Negara ⇆
- Penugasan Survei Pendahuluan ⇆
- Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Badan Geologi ⇆
- Tim Penyiapan Wilayah Kerja
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2017.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 7 Tahun 2017.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.