Apakah Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Penerbit
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 19 Februari 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
38 halaman, 46 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Pengusahaan Bahan Bakar Nabati Pasal 3–12
- BAB III Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Pasal 13–19
- BAB IV Harga Pasal 20–23
- BAB V Penerapan Kaidah Keteknikan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 24–31
- BAB VI Insentif Pasal 32
- BAB VII Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 33
- BAB VIII Pelaporan Pasal 34
- BAB IX Pembinaan dan Pengawasan Pasal 35–39
- BAB X Sanksi Administratif Pasal 40–41
- BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 42–43
- BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 44–46
Istilah yang didefinisikan
17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Bahan Bakar Nabati
- Bahan Bakar Minyak ⇆
- Biodiesel
- Bioetanol
- Diesel Biohidrokarbon
- Bioavtur
- Badan Usaha ⇆
- Badan Usaha BBN
- Badan Usaha BBM
- Pengguna Langsung BBN
- Konsumen BBN
- Kepala Inspeksi BBN
- Kepala Teknik BBN
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Inspeksi Teknis
- Pemeriksaan Keselamatan
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 30 Tahun 2007, PERPRES No. 40 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PERPRES No. 40 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.